Rabu, 30 April 2014

Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)


Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)






Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Korban
1. Bila korban masih hidup, berikan pertolongan sesuai dengan PPPK dan segera angkut ke Rumah Sakit.
2. Korban mati, jangan sekali-kali merubah posisi.
3. Beri tanda dimana korban diketemukan .


Tempat kejadian
1. Mengamankan, tutup dan jaga tempat TKP .
2. Pertahankan statusquo/ cegah bekas/ barang bukti jangan hilang .
3. Buat bagan dari TKP waktu ditemukan .
4. Memberi tanda bahaya atau keadaan darurat bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian lain yang membahakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar wilayah kerjanya.


Pelaku/ Tindak pidana
1. Tangkap/ borgol pelaku bila masih berada di TKP dan lakukan penggeledahan.
2. Catat nama, umur, alamat dan konfrontasikan dengan korban.
3. Cegah jangan sampai pelaku menghapus bekas/ menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian singkat kalau diperkirakan pelaku masih berada disekitar TKP.


Barang bukti
1. Jaga jangan sampai rusak/ hapus dan letaknya jangan sampai berubah.
2. Catat barang-barang bukti waktu diketemukan atau setelah diadakan perubahan-perubahan akibat cuaca dan lain-lain.
3. Kumpulkan dan catat semua barang bukti yang dipindah sebaik-baiknya.


Saksi-saksi
1. Catat saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dan jaga jangan sampai berhubungan satu sama lain.
2. Catat nama, alamat para saksi yang meninggalkan TKP.
3. Geledah badan para saksi yang dicurigai.
4. Saksi yang jelas terlibat ditahan sampai yang berwenang tiba.
5. Saksi Kunci :
- Saksi yang tahu persis tentang kejadian perkara.
6. Saksi Ahli :
- Saksi yang mengetahui bidang tertentu yang ada kaitannya dengan kejadian.
7. Saksi Maya :
- Saksi yang tidak mengetahui kejadian, namun sangat dibutuhkan keterangan-keterangannya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
8. Selanjutnya hubungi kantor polisi terdekat maupun keluarga korban.
9. Berikan laporan semua kejadian kepada yang berwenang dengan urut dan laporan tertulis tentang :
- nama-nama/ alamat korban, saksi-saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai.
- Tindakan yang telah dilakukan di TKP.
10. Serah terima tugas selanjutnya pada yang berwenang, kalau perlu terus membantu seperlunya.

SUMBER : INI SIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar