Selasa, 09 Agustus 2011

MPP / PENSIUN


#Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah hak anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.
#Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun.

MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2010
TENTANG
HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MPP/Pensiun

Pasal 13
(1) Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani MPP paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang menjalani MPP memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 10 dan Pasal 11.



Pasal 14
Anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat berhak atas:
a. hak pensiun, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmaniah dan cacat rohaniah yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas.
b. hak tunjangan bersifat pensiun bagi anggota Polri, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri, karena cacat berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas;
c. hak tunjangan bagi anggota Polri yang mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun, diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan masa dinas yang telah dijalaninya;
d. golongan dan tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan Personil Polri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.



Pasal 15
Anggota Polri atau PNS Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri, kepada ahli warisnya diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



KETENTUAN PEMBERIAN PENSIUN

1. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan begi mantan Prajurit TNI dan Anggota Polri tertuang dalam Undang-undang No.6 tahun 1966

2. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu, dan Yatim-Piatu, Tunjangan Orang Tua dan Pensiun Terusan, Militer Sukarela tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1968.

3. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun kepada mantan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda dan Anak Yatim - Piatunya tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1969.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 257/PMK.02/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) pasal 16 ayat1 menyatakan bahwa PT ASABRI (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN yang diterimanya, pasal 2 ayat 1 menyatakan dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) meliputi Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.



IURAN DANA PENSIUN

Iuran dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977, sebesar 4,75% dari (GP + TI + TA) Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri setiap bulan.


BESARNYA PENSIUN


Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut :

1. Penerimaan Kotor.

a. Pensiun Pokok (PP) = 2,5% x MDK x GPT.

(Maks 75 % x GPT).

b. Tunjangan Isteri = 10% x PP /

c. Tunjangan Anak = 2% x PP tiap anak,

(Maks 2 anak tmt. 1 April 1994)

d. Tunjangan Beras = Rp. 58.050,- / jiwa

(Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011)

2. Potongan.

a. Askes = 2% x ( a + b + c).

b. Hutang = bila ada.

3. Penerimaan bersih = (Penerimaan kotor - potongan).

Keterangan :

a. MDK = Masa Dinas Keprajuritan.

b. GPT = Gaji Pokok Terakhir.

c. Catatan : Apabila terjadi penyesuaian besaran pensiun pokok, langsung disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.



PEMBAYARAN PENSIUN


Waktunya dari tanggal 1 setiap bulan.

Tempat :

a. Kantor Pos.

b. Bank.


Cara Pembayaran :

1. Pensiun Pertama.

a) Diterimakan langsung oleh yang bersangkutan.

b) Tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.

2. Pensiun Bulanan.

a) Diterimakan langsung kepada yang bersangkutan.

b) Ditransfer ke Rekening yang bersangkutan pada Bank/Giro Pos.

c) Dapat menggunakan Surat Kuasa.



UANG PENSIUN BULANAN YANG TIDAK DIAMBIL


1. Uang pensiun yang tidak diambil 3 (tiga) bulan berturut-turut akan disetorkan ke Rekening PT ASABRI (Persero).

2. Pengurusan untuk dapat dibayarkan kembali akan memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, apabila sesuatu sebab tidak dapat mengambil sendiri uang pensiun setiap bulan, agar memberikan Surat Kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk mengambilkan atau membuka Rekening pada Bank/Giro Pos sehingga uang pensiun dapat ditransfer ke Bank/Giro Pos yang bersangkutan.


SURAT KUASA


1. Surat Kuasa hanya berlaku 4 (empat) bulan berturut-turut, pada bulan kelima harus diambil sendiri.

2. Surat Kuasa harus disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/Kepala Desa.


SURAT KETERANGAN KULIAH


1. Bila penerima pensiun mempunyai anak berusia 21 s.d. 25 tahun, belum menikah dan masih kuliah harus mengirimkan Surat Keterangan Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan./

2. Asli Surat Keterangan Kuliah terbaru harus dikirimkan setiap tahun pada 2 bulan menjelang ulang tahun anak yang bersangkutan, sampai anak mencapai usia 25 tahun.


SURAT PENGESAHAN TANDA BUKTI DIRI (SPTB)


1. Bagi penerima pensiun melalui Rekening Bank/Giro Pos, dan penerima pensiun Warakawuri /Janda/Duda mengirimkan SPTB dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari dan Juli.

Perhatian :

- Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemkeu RI Nomor PER-13/PB/2011 tanggal 2 Maret 2011 dalam pasal 14 (1) bahwa PT ASABRI (Persero) bertanggungjawab untuk memastikan keberadaan penerima pensiun, agar asli formulir SPTB setelah diisi, mohon agar segera dikembalikan/dikirimkan ke Divisi Pensiun Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).

Informasi yang terkait dengan SPTB hubungi Kontak Persons : 021-8094134, SMS/ Call Center : 0812 8237 1519

2. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) dikirimkan kepada Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).

3. Apabila sampai bulan ketiga sejak pengiriman SPTB belum diterima kembali oleh Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) maka Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) akan menghentikan sementara pembayaran pensiun.

4. Apabila anggota keluarga meninggal dunia harus segera melaporkan ke Kancab / KCP PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Bayar Pensiun dengan mengirimkan SPP, fotokopi Skep Pensiun, karena jika terlambat melaporkan, akan mengakibatkan diperhitungkannya kembali tunjangan yang terlanjur dibayarkan pada penerimaan pensiun berikutnya.



CATATAN PENTING

Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh pada Satminkal atau Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) dimasing-masing daerah dan dapat pula dibaca pada Buku Pembayaran Pensiun yang diterbitkan oleh Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).

No. Telepon : (021) 8094135, 8094140, psw 107 & 419

Call Center Pensiun : 0812 8237 1519

SUMBER : www.asabri.co.id 

Pensiun Warakawuri/Duda (Aktif & Pensiun)

 PENSIUN WARAKAWURI/JANDA/DUDA
  1. Diberikan jika yang bersangkutan meninggal aktif
  2. Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun Terusan berakhir,apabila persyaratan telah dilengkapi.
Persyaratan administrasi :
  1. 1.  Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) diketahui Lurah (3 lembar)
  2. 2.  Asli dan fotokopi Skep Pensiun (3 lembar)
  3. 3.  Fotokopi Surat Kematian dari Lurah (3 lembar)
  4. 4.  Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisasi Lurah (3 lembar)
  5. 5.  Surat Keterangan Kejandaan Asli dari Lurah (3 lembar)
  6. 6.  Pas foto ukuran 4x6 cm (5 lembar)
  7. 7.  Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak usia 21-25 tahun (3 lembar)
  8. 8.  Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji, lembar I dan lembar II yang telah disahkan KPPN.

 

Pensiun Pertama

BESARNYA PENSIUN
Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penerimaan Kotor.
             a. Pensiun Pokok (PP) = 2,5% x MDK x GPT.
                 (Maks 75 % x GPT).
             b. Tunjangan Isteri = 10% x PP
             c. Tunjangan Anak = 2% x PP tiap anak,
                 (Maks 2 anak tmt. 1 April 1994)
             d. Tunjangan Beras = Rp. 58.050,- / jiwa
                 (Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011)
      2.  Potongan.
                  a. Askes = 2% x ( a + b + c).
                  b. Hutang = bila ada.
                  c. Penerimaan bersih = (Penerimaan kotor - potongan).
Keterangan :  
  1. MDK = Masa Dinas Keprajuritan.
  2. GPT = Gaji Pokok Terakhir.
  3. Catatan : Apabila terjadi penyesuaian besaran pensiun pokok, langsung disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN PERTAMA  
  1. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP 4).
  2. Asli Surat Keputusan Pensiun dan Salinan Surat Keputusan Pensiun
  3. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji, lembar I dan II yang disahkan KPPN.
  4. Pas Foto Suami/Isteri masing-masing ukuran 4 x 6 cm 5 (lima) lembar.
Persyaratan administrasi :
  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) diketahui Lurah (3 lembar)
  2. Asli dan fotokopi Skep Pensiun (3 lembar)
  3. Fotokopi Surat Kematian dari Lurah (3 lembar)
  4. Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisasi Lurah (3 lembar)
  5. Surat Keterangan Kejandaan Asli dari Lurah (3 lembar)
  6. Pas foto ukuran 4x6 cm (5 lembar)
  7. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak usia 21-25 tahun (3 lembar)
  8. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji, lembar I dan lembar II yang telah disahkan KPPN.
 





1 komentar:

  1. Mohon bantuannya untuk contoh surat permohonan pensiun dini dan alasan alasan apa yang bisa dijadikan untuk pensiun dini.

    BalasHapus