Selasa, 09 Agustus 2011

CUTI

menurut

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2010
TENTANG
HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

(1) Setiap anggota Polri berhak memperoleh cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti istimewa;
d. cuti ibadah keagamaan;
e. cuti hamil/melahirkan;
f. cuti di luar tanggungan negara; dan
g. cuti dengan alasan penting.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.
adapun syarat dan ketentuan untuk mengajukan surat ijin cuti adalah :

PERSYARATAN CUTI ANGGOTA:

  1. Pengantar dari Satker/ Polsek
  2. Permohonan cuti yang bersangkutan
  3. Laporan Informasi (LI)
  4. Daftar Riwayat Hidup ( RH)
  5. ONH, Skep Pertama, Skep Terakhir, Skep Jabatan Terakhir (bila ibadah haji / ibadah agama )
  6. Surat Keterangan Dokter, Surat Nikah, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan Sanggup Kembali Bekerja (apabila hamil )
  1. Surat Keterangan Dokter ( bila sakit )


1 komentar: