Posting ini bertujuan Agar terwujudnya tertib administrasi dalam penerbitan
dan penggunaan KTA bagi Pegawai Negeri pada Polri dan KPI/S anggota Polri
serta untuk melengkapi dokumen administrasi personel guna menunjang
kelancaran proses pembinaan pegawai negeri pada Polri
adapun Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu dalam setiap penerbitan dan penggunaan KTA dan KPI/S
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan, yaitu dalam setiap proses penerbitan KTA dan KPI/S dilaksanakan
secara terbuka, cepat, efektif dan efisien; dan
c. akuntabel, yaitu dalam setiap penerbitan dan penggunaan KTA dan KPI/S dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya.
untuk prosedur dan persyaratan
penerbitan KTA / KPI/KPS menurut
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2010
TENTANG
PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA
DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI DI LINGKUNGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Prosedur dan persyaratan penerbitan KTA sebagai berikut:
NOMOR 18 TAHUN 2010
TENTANG
PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA
DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI DI LINGKUNGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
a. pegawai negeri pada Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban
fungsi personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan
persyaratan:
1. pasfoto berpakaian dinas harian (PDH) Polri/PNS Polri ukuran 2 x 3 cm
sebanyak 2 (dua) lembar, dengan latar belakang:
a) untuk perwira berwarna merah;
b) untuk brigadir berwarna kuning; dan
c) untuk PNS Polri berwarna biru.
2. fotokopi:
a) surat keputusan (Skep)/Keputusan pengangkatan pertama menjadi
pegawai negeri pada Polri;
b) surat telegram/Skep/Keputusan mutasi jabatan terakhir;
c) surat telegram/Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir; atau
d) KTA lama, kecuali bagi pegawai negeri pada Polri yang baru diangkat.
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan penerbitan KTA kepada:
1. Kasatker di tingkat Mabes Polri;
2. Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
3. Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.
Pasal 6
Prosedur dan persyaratan untuk penerbitan KPI/S sebagai berikut:
a. anggota Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan persyaratan:
1. pasfoto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar, dengan ketentuan:
a) untuk KPI, suami berpakaian PDH dan istri berpakaian Bhayangkari;
b) untuk KPS, istri berpakaian PDH dan suami berpakaian bebas rapi;
c) latar belakang, untuk perwira berwarna merah dan brigadir berwarna
kuning.
2. fotokopi:
a) Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri;
b) buku nikah/akta nikah;
c) surat akte kelahiran anak; dan
d) Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan penerbitan KPI/S kepada:
1. Kasatker di tingkat Mabes Polri;
2. Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
3. Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.
Pasal 7
(1) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di
Mabes Polri sebagai berikut:
a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel di masing-masing Satker/SubSatker dengan melampirkan
persyaratan:
1. Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan
Skep/Keputusan terakhir;
2. pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing 4
(empat) lembar;
3. fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
4. isian formulir dari BKN;
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kasatker;
c. Kasatker mengajukan surat permohonan kepada De SDM Kapolri; dan
d. De SDM Kapolri atas nama Kapolri mengajukan penerbitan Karis/Karsu
kepada Ka BKN.
(2) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di
Polda sebagai berikut:
a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan
persyaratan:
1. Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan
Skep/Keputusan terakhir;
2. pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing
sebanyak 4 (empat) lembar;
3. fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
4. isian formulir dari BKN;
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kasatker/
Subsatker;
c. Kasatker/Subsatker mengajukan surat permohonan kepada Karopers Polda;
dan
d. Karopers Polda atas nama Kapolda mengajukan penerbitan Karis/Karsu
kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.
(3) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di
Polres/ta dan Polsek/ta sebagai berikut:
a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel Polres/ta dengan melampirkan persyaratan:
1. Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan
Skep/Keputusan terakhir;
2. pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing
sebanyak 4 (empat) lembar;
3. fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
4. isian formulir dari BKN;
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kapolres/ta;
c. Kapolres/ta mengajukan surat permohonan kepada Karopers Polda; dan
d. Karopers Polda atas nama Kapolda mengajukan penerbitan Karis/Karsu
kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.
(4) Penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri dikeluarkan oleh:
a. BKN untuk tingkat Mabes Polri; dan
b. Kantor Regional BKN untuk tingkat Polda, Polres/ta, dan Polsek/ta.
untuk memperingkasnya :
PERSYARATAN PENGAJUAN KPI :
- FC Skep Pertama 1 Lmbr
- FC Skep Terakhir 1 Lmbr
- FC Akta Nikah 1 Lmbr
- FC Akta Anak 1 Lmbr
- foto 3 x 4 suami & istri 2 Lmbr
PERSYARATAN PENGAJUAN KTA
- FC Skep Terakhir 1 Lmbr
- FC KTP
- Berat Badan& Tinggi Badan
- foto 2 x 3 = 2 Lmbr
- Golongan darah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar