Selasa, 09 Agustus 2011

NIKAH , CERAI DAN RUJUK

NIKAH , CERAI DAN RUJUK

1.Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami-istri
berdasarkan keputusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
3. Rujuk adalah kembalinya kehidupan sebagai suami-istri setelah terjadinya
perceraian sebelum berakhirnya masa iddah.
4. Iddah adalah batas waktu menunggu untuk tidak menikah bagi seorang
wanita yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya.

menurut
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK
BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN
PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK
Bagian Kesatu
Perkawinan
Pasal 5
Dalam mengajukan permohonan izin kawin bagi pegawai negeri pada Polri harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. umum; dan
b. khusus.

Pasal 6
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. surat permohonan pengajuan izin kawin;
b. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama,
tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status
calon suami/istri;
c. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul
yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;
d. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua
calon suami/istri;
e. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan
kehidupan rumah tangga;
f. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;
g. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri
yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang
bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;
h. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah
janda/duda;
i. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk
menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk
mengetahui kehamilan;
j. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3
(tiga) lembar, dengan ketentuan:
1. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
merah;
2. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
kuning;
3. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
biru; dan
4. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian
bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon
suami/istri;
k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang
bukan pegawai negeri.

Pasal 7
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian
atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
b. calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat
permandian/baptis dan surat sidi;
c. bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan
dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.
Bagian Kedua
Perceraian
Pasal 8
Persyaratan dalam mengajukan permohonan izin cerai bagi pegawai negeri pada
Polri, sebagai berikut:
a. surat permohonan izin cerai, yang disertai alasan-alasannya;
b. fotokopi akta nikah;
c. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri/PNS Polri.
Bagian Ketiga
Rujuk
Pasal 9
Persyaratan dalam mengajukan permohonan izin rujuk bagi pegawai negeri pada
Polri, sebagai berikut:
a. surat permohonan izin rujuk;
b. masa iddah belum berakhir, bagi yang beragama Islam;
c. fotokopi akta cerai atau putusan cerai dari pengadilan; dan
d. surat persetujuan dari suami-istri untuk rujuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar