Rabu, 03 Agustus 2011

PROFILE

PROFILE

BAG SUMDA POLRES SRAGEN

Merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Dan bertugas :

Melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.


Fungsi Bagsumda :


A.Pembinaan dan Administrasi Personel, meliputi


1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan kenaikan pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;

2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan meteril, mengusulkan tanda kehormatan;

3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;

4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan

5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;


B.Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:

1. Menginventarisir, merawat, dan meyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;

2. Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan

3. Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;


C. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain :


1. Memberikan pelayanan bantuan hokum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;

2. Memberikan pendapat dan saran hokum;

3. Melaksanakan penyuluhan hokum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;

4. Menganalisis system dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres; dan

5. Berperan serta dalam pembinaan hokum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.


Bagsumda dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Dan dalam melaksanakan tugasnya di bantu oleh :


  1. Sub Bagian Sarana dan Prasarana Subbagsarpras).

    Bertugas melaksanakan inventarisassi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan

  2. Sub Bagian Personel (Subbagpers)

    bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri dilingkungan Polres;Sub Bagian Hukum (Subbagkum).

  3. Sub Bagian Hukum (Subbagkum).

Bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan

saran hukum, penyulushan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis system

dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

lingkungan Polres.


mohon maaf apabila ada perubhan sewaktu-waktu belum kami update

Tidak ada komentar:

Posting Komentar