Minggu, 28 Agustus 2011

SELAMAT IDUL FITRI 1432 H



BAGSUMDA POLRES SRAGEN BERSERTA STAFF
mengucapkan :


''MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN''
semoga Allah SWT menerima amal dan ibadah kita semua,,,amin

Kamis, 25 Agustus 2011

SITUASI POS PAM 03 POLRES SRAGEN(OPERASI KETUPAT CANDI 2011)




Mulai tanggal 23 Agustus 2011 Polres Sragen Melaksanakan Operasi kemanusiaan yang diberi sandi Operasi Ketupat Candi 2011, Operasi ini dilaksanakan sampai tanggal 07 september 2011.Wilayah hukum Polres Sragen merupakan wilayah perbatasan antara Jawa tengah dan Jawa timur , dalam rangka perayaan lebaran tahun 2011 ini polres sragen menyiapkan 4 Pospam di titik -titik rawan kemactan / kecelakaaan & kriminalitas, antara lain POS PAM Masaran, POS PAM Ngrampal ,POS PAM Gemolong dan POS PAM Sambungmacan .



dari keempat POS PAM tersebut POS PAM Sambungmacanlah yang menjadi POS PAM perbatasan .Dalam POS PAM Polres Sragen juga menggandeng Instansi/Masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan POS PAM, diantaranyaTNI, adek-adek dari saka bhayangkara, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Oraganisasi Radio Amatir ( RAPI/Orari ).
tidak lupa polres sragen menghimbau kepada para pemudik agar hati-hati dan menjaga keselamatan dijalan sehingga bisa sampai ke tujuan dengan selamat dan bertemu dengan keluarga tercinta...<3



Situasi Kekeluargaan Di POS PAM 03 OKC 2011 dalam buka puasa bersama,
dikandung maksud agar sama rasa dan sama lara


kunjungan Kapolres sragen dengan bupati sragen berserta muspida ke Pos 03 OKC 2011
jum'at 26 Agustus 2011 pukul 20.30 Wib

BUPATI Sragen mengisi buku tamu di Pos PAM 03 OKC 2011 dan memberi pesan
'' TERUS SEMANGAT UNTUK MENGABDI KEPADA TUHAN DAN MASYARAKAT ''



kami seluruh anggota POS PAM OKC 2011 POLRES SRAGEN mengucapkan :
'' selamat idul fitri 1432 H , mohon maaf lahir dan batin''




Senin, 22 Agustus 2011

GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT CANDI 2011 POLRES SRAGEN




Kapolsek Sragen Kota AKP AGUS IRIYANTO, SH mendampingi Ispektur Upacara Bupati Sragen AGUS FATURAHMAN dalam pemeriksaan Pasukan Operasi Ketupat Candi 2011 Di Lapangan Polres Sragen .


Senin ( 22/08/2011 ) bertempat di Lapangan Apel Polres Sragen diadakan Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2011 dalam rangka persiapan pengamanan jelang arus mudik / balik lebaran 2011 di wilayah Hukum Polres Sragen. Bertindak sebagai komandan upacara pada gelar pasukan ini adalah Kapolsek Sragen Kota AKP AGUS IRIYANTO, SH dan Ispektur Upacara adalah Bupati Sragen AGUS FATURAHMAN .
Acara Gelar Pasukan yang dimulai pukul 09:00 wib ini selain diikuti oleh personel TNI dan Polri juga unsur-unsur yang membantu / terlibat dalam pengamanan arus mudik / balik Lebaran 2011 antara lain pertahan sipil, Dinas Perhubungan , Pramuka dan ormas -ormas lain di Wilayah Hukum Polres Sragen . Dalam amanatnya Bupati Sragen menyampaikan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap seluruh elemen dalam rangka pengamanan Lebaran 2011 terlebih lagi dengan semakin maraknya tingkat kejahatan bersenjata yang akhir-akhir ini sering terjadi, sehingga masyarakat dapat merasa aman & nyaman selama proses mudik / balik lebaran karena situasi Kamseltibcar Lebaran dapat terwujud dengan baik.


Penandatanganan Berita Acar Pemusnahan Miras Oleh Jajaran Muspida Kabupaten Sragen

Gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2011 dan Pemusnahan Miras
dihadiri Oleh Muspida Kab.Sragen

Pemusnahan Miras berupa Botol dilakuakan dengan menggunakan Alat berat


Pemusnahan Miras berupa Ciu dilakuakan dengan Menumpahkan ke pasir

Usai Apel Gelar Pasukan Ketupat Candi 2011 Kapolres Sragen mengadakan Pemusnahan Miras yang didampingi oleh para Muspida Kabupaten Sragen termasuk Bupati Sragen Dalam pemusnahan ini juga disaksikan oleh adik – adik dari pramuka dikandung maksud agar generasi muda sragen terhindar dari Narkoba.Semoga saja kegiatan ini membuat efek yang positif bagi kita semua dan arus mudik/balik lebaran 2011 berjalan aman dan lancar .amin……

Rabu, 17 Agustus 2011

HUT KE – 66 RI




Selasa tanggal 16 Agustrus 2011 dilakukan Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Hastana Manggala Negara dengan inspektur upacara Kapolres Sragen AKBP Ida Bagus Putra Narendra SIK, MSi. kegiatan ini dikandung maksud untuk menghormati semua jasa para pahlawan kita yang telah memperjuangkan Bangsa Indonesia.

dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus 2011 Pukul 09.00 Upacara Detik – detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan diselenggarakan di Stadion Taruna Sragen . Ditempat yang sama, sore harinya dilaksanakan Serenade dan Upacara Penurunan bendera. Resepsi HUT RI di Pendopo Somanegaran pada malam harinya.

Sebelum Upacara detik – detik Proklamasi di stadion taruna di Halaman Polres Sragen juga dilakukan Upacara peringatan 17 Agustus dengan Inspektur Kapolres Sragen AKBP Ida Bagus KD Putra Narendra SIK, MSi, Terkait dengan hal tersebut Kapolres Sragen meminta agar seluruh anggota mengikuti Kegiatan yang sakral ini dengan Hitmat. dengan mengambil tema HUT RI KE 66 TAHUN 2011 ''DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 KITA TINGKATKAN KESADARAN HIDUP DALAM KE BHINNEKA AN UNTUK KOKOH KAN PERSATUAN NKRI, KITA SUKSES KAN KEPEMIMPINAN INDONESIA DALAM FORUM ASEAN UNTUK KOKOH KAN SOLIDARITAS ASEAN.

DIRGAHAYU BANGSAKU............!!!




Senin, 15 Agustus 2011

SAFARI RAMADHAN bersama Opick

Kamis 11 Agustus 2011 sekira Pukul 20.00 s/d 23.00 wib dilaksanakan Kirab Bedug Menuju Kemenangan Bersama Wingsfood di Alun- Alun Sasono Langen Putro Sragen, kegiatan diisi dengan music Islami dan Tausiah Ramadhan oleh Opick yang nama aslinya Aunur Rofiq Lil Firdaus, dan dimeriahkan dengan Bazar murah produk wingsfood,Opik yang malam itu mengenakan surban warna hitam mendendangkan 7 lagu yang 3 diantaranya adalah album terbaru yakni Rumput Bertasbih,Sebelum memasuki panggung dan pentas untuk memberikan hiburan kepada masyarakat. diperkirakan Penonton pada malam itu 1.000 orang dengan kuat personil Pengamanan 70 orang dipimpin Kapolsek Sragen Kota. kegiatan selesai dan berjalan aman, tertib dan lancar.semoga Dengan kelancaran kegiatan tersebut ,pihak - pihak yang akan melaksanakan kegiatan diSragen akan percaya terhadap pengamanan di Sragen,terbukti kegiatan kemarin malam yang Lancar dan Aman.

Minggu, 14 Agustus 2011

BEKERJA + PAHALA kenapa tidak?



sungguh mulia sekali,

rekan kita yang di jawa timur ini,bagaimana tidak mereka berbuat amal dengan melaksnakan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,seperti yang dikutip dari ''antara''

Trenggalek - Puluhan aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, selama tiga hari berturut-turut menggelar kegiatan ronda keliling kota, untuk membangunkan warga yang hendak makan sahur puasa Ramadan.

"Selain menindaklanjuti perintah Kapolda Jatim, kegiatan ini (ronda sahur) sengaja kami gelar agar kami bisa lebih dekat dengan masyarakat," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Totok Suharyanto, Senin pagi (8/8).

Ronda sahur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suharyanto, itu diikuti oleh sejumlah perwira serta puluhan personel lainnya.

Layaknya kegiatan ronda sahur pada umumnya, para personel kepolisian yang sebagian masih mengenakan seragam dinas ini juga membawa aneka peralatan musik tradisional, seperti kentongan dari bambu, bedug, kendang, serta galon air untuk pengganti drum.

Mereka membunyikan iringan suara tabuhan berirama sembari silih-berganti meneriakkan ajakan sahur kepada warga yang ada di dalam rumah.

Tak pelak, ronda sahur baru kali pertama di lakukan jajaran Polres Trenggalek mendapat simpati warga setempat.

Terbukti dengan banyaknya warga yang menyempatkan diri keluar rumah sebelum makan sahur hanya untuk sebatas melihat ronda sahur yang dilakukan polisi.

Menurut Kapolres, kegiatan ronda sahur memiliki makna penting bagi jajaran kepolisian sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan di lingkungan masyarakat.

Selain sekadar menggelar ronda, polisi bisa memanfaatkan kegiatan tersebut untuk melakukan patroli keamanan dari satu lingkungan ke lingkungan lainnya.

"Ini yang disebut sekali dayung dua-tiga pulau terlampaui. Di satu sisi masyarakat merasa aman, polisi juga mendapat pahala," imbuhnya menggunakan bahasa kiasan.

Konsentrasi ronda sahur sebenarnya tidak hanya digelar di wilayah perkotaan. Kapolres mengatakan, kegiatan serupa juga telah digelar oleh masing-masing jajaran polsek di tingkat kecamatan.

Hanya saja, di wilayah perkotaan memang menjadi atensi khusus pihak kepolisian. "Kalau bisa (ronda) ke seluruh wilayah kota. Pastinya akan kami jadwalkan rutenya agar bisa lebih merata," katanya. [TMA, Ant]

Jumat, 12 Agustus 2011

PELATIHAN MC BAGI ANGGOTA



Kegiatan pelatihan MC / pembawa Acara polres Sragen

Giat dipimpin Kasat Binmas dan Kbo.



Kegiatan pelatihan MC / pembawa Acara polres Sragen

diikuti 69 orang Babin dan Polmas Jajaran dan Polwan

dengan materi:


TEHNIK KOMUNIKASI SOSIAL

PENGETAHUAN RINGKAS BERBICARA DIDEPAN PUBLIK

0leh : AKP. SUSENO, S.H, M.Si

Komunikasi

Hubungan timbal balik antar manusia yang menggunakan bahasa ( Verbal / lisan ), Isyarat ataupun tulisan untuk menyampaikan pesan tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung ( dengan media komunikasi )

Unsur dalam Komunikasi :

1. Komunikator : Yaitu orang yang menyampaikan pesan.

2. Komunikan : Yaitu orang yang menerima pesan.

3. Komunike atau message : Yaitu pesan.

Pesan adalah misi pikiran yang menjadi kehendak seseorang yang disampaikan untuk mempengaruhi, mendorong, menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.

Pengetahuan Ringkas Tehnik Komunikasi Sosial

- Sepanjang tidak mengalami Bisu siapapun bisa menjadi seorang Komunikator

yang baik didepan Publik

- Kemampuan berkomunikasi didepan orang banyak pada dasarnya adalah

Ketrampilan yang perlu diasah

- Tidak ada orang yang tiba – tiba mampu tampil baik dalam berpidato bak Orator agitator ( Pidato yang menghasut / menggerakkan Pendengar )

- Untuk tampil baik perlu proses belajar, berulang – ulang tampil dan mengevaluasi penampilannya, baik cara berbicara, materi yang dibicarakan termasuk meminta masukan dari pendengar

- Kemampuan mengemas suatu pesan / Isi pembicaraan menentukan Keberhasilan misi.

- Buatlah pesan yang singkat, sederhana, mudah dipahami, tidak bertele tele sehingga inti materi yang dibicarakan tidak melebar.

- Hindari kalimat yang panjang. ( kalimat beranak, bercucu ) sehingga sulit dipahami.

- Tampilkan suara alami anda dan arahkan untuk memiliki style yang khas dan tidak dibuat buat.

1.

Pemula

Kendala setiap pemula ketika akan tampil :

1. Berdebar – debar / deg – degan.

2. bicara berguman atau bicara terlu cepat sehingga tidak jelas.

3. Yang dibicarakan tidak sistematis / teratur ( mengulang – ulang )

4. Urutan hal – hal yang dibicarakan tidak dipersiapkan

5. Kehabisan bahan / tidak dapat mengatur waktu

6. Asal tampil / tidak mempelajari siapa yang jadi Pendengar / audience.

7. Bicara lepas seperti tidak dipikir, sehingga lupa lupa materi.

8. Mulut maunya bicara secepat Pikiran.

Latihan bagi Pemula

Untuk mengurangi rasa takut, deg – degan, nerveus, demam panggung dan lain – lain, lakukan :

a. Ambil napas dalam – dalam, tahan sebentar dan keluarkan sedikit demi

demi sedikit, dan lakukan berulang - ulang beberapa saat sebelum tampil / naik mimbar.

b. Buat catatan ringkas urutan pokok pembicaraan :

1). Salam ( Assalamu Alaikum Wr, Wb, Salam Sejahtera, dll )

2). Syukur ( Kepada Tuhan )

3). Perkenalan Singkat

4). Maksud Pertemuan

5). Inti Pokok hal yang dibicarakan ( dapat juga sebuah Hipotesa =

Pernyataan yang perlu diuji lebih lanjut )

6). Permasalah yang ada

7). Pembahasan

8). Solusi yang ditawarkan

9). Himbauan

10). Tanya Jawab

11). Permintaan maaf atas segala kekurangan

12). Penutup

13). Salam.

c. Buatlah poin – poin penting materi yang ingin anda sampaikan sebagai inti pokok hal yang dibicarakan. Hal tsb. Untuk memudahkan alur pembicaraan yang akan anda kemukakan.

d. Untuk berlatih, buatlah naskah sesuai dengan urutan diatas, gunakan bahasa yang sederhana, uraian tidak beretle – tele, kemudian hafalkan, selanjutnya berlatihlah sendiri dengan merenung ( Pidato tidak diucapkan / diam )

- Jika mulai siap, carilah kesempatan untuk berbicara didepan beberapa orang

- Bicara jangan terburu – buru, baik jika kalimat yang dibuat tidak beranak, bercucu yang menjadikan sulit dipahami

- Semakin sering berlatih pasti akan semakin teratur dan mampu menguasai emosi dalam berpidato.

Tip berbicara didepan orang banyak

Untuk berbicara di depan orang banyak harus sadar :

1. Sadar Tugas, Fungsi dan Peranan.

Artinya sebagai kita sebagai Polri yang membawa Misi dalam :

a). Pembinaan Kamtibmas

b). Pembinaan Kesadaran Hukum

Hal tersebut untuk mengendalikan materi pembicaraan supaya tidak keluar

dari misi tersebut.

2. Sadar Bicara

Yang dimaksud adalah kita memahami sejauh mana ( batasan ) apa yang bisa

kita ungkapkan didepan Publik.

Barangkali kita tahu banyak tentang sesuatu, tetapi kadang kita lupa batas pembicaraan, karena ada hal – hal yang tidak selayaknya disampaikan ke masyarakat.

Contoh : Bicara tentang Temuan mayat yang mati tenggelam dan terdapat

luka, yang kita sampaikan cukup harus dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Meskipun pun kita tahu, proses outopsi atau bedah mayat itu seperti apa, namun hal tersebut tidak perlu diungkapkan kemasyarakat, sebab bisa menimbulkan kengerian atau bahkan menghambat tugas Polisi, misalnya keluarga korban keberatan untuk dilakukan outopsi terhadap korban dls.

3. Sadar Pendengar

Sebuah Pesan ( Message ) dalam komunikasi diharapkan bisa dipahami oleh

pendengar sehingga tindak lanjutnya dapat dilaksanakan oleh masyarakat.

Oleh sebab itu pelajari ciri – ciri kelompok, golongan masyarakat, tingkat pendidikan, agama, jenis kelamin dls. Hal tersebut agar pendengar / yang diajak bicara nyambung, mengerti apa yang dibicarakan. Jadi tidak asal bicara, terlebih sesuatu yang dibicarakan sampai membuat tidak nyaman bagi pendengarnya. Intinya kita sadar siapa yang akan mendengarkan pidato.

4. Sadar Materi Pembicaraan

- Tidak semua hal yang ada dalam pikiran kita dibutuhkan oleh

masyarakat, masyarakat memerlukan hal – hal praktis, sederhana dan bisa dilakukan.

- Buat kerangka pikiran materi yang akan diberikan agar arah pembicaraan konsisten pada rel yang kita harapkan.

- Persiapkan materi yang sesuai jika menggunakan Slide / LCD pelajari

terlebih dahulu agar materi fokus, tidak menyimpang.


Selamat belajar, semoga bermanfaat.


Kamis, 11 Agustus 2011

PEMERIKSAAN KESEHATAN



Pada tanggal 11 Agustus 2011 mulai pukul 08.00 Wib , Polres Sragen menggandeng PT. Tasly untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan Anggota Polri dan PNS serta keluarga besar polres sragen .hal ini bertujuan untuk mengetahui dan mengontrol kesehatan anggota serta kesiapan dalam menghadapi Operasi kemanusiaan Ketupat Candi 2011 yang akan diselenggarakan tanggal 23 Agustus 2011 mendatang .

Pemeriksaan ini dilakukan melalui pemeriksaan mikrosirkulas
dimana Cek mikrosirkulasi darah dilaksanakan tanpa ambil darah, bisa melihat aliran & penyumbatan pembuluh darah, plak-plak dalam darah, Pemeriksaan dengan alat MICROCIRCULATION untuk melihat sirkulasi pembuluh darah KAPILER .
- melihat aliran darah.

- Bentuk pembuluh darah kapiler.

- Radikal bebas dalam tubuh.

- Antibody / daya tahan tubuh.

- Kualitas darah.

- Penyumbatan pembuluh darah.

- Jantung koroner.

- Hipotensi / hipertensi, dll.
.semoga dengan adanya kerjasama ini , kita semua dapat mengetahui kondisi masing - masing dan menjaganya agar dapat melaksanakan tugas dengan maksimal dan profesional. amin....

Rabu, 10 Agustus 2011

Sistem Manajemen Kinerja ( SMK )


TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PENILAIAN KINERJA

1. ASPEK PENILAIAN GENERIK

a. Isilah Nama, NRP, Pangkat, dan satuan kerja anggota Polri yang dinilai.
b. Baca dan fahami dengan baik 11 Aspek penilaian Generik yang ada yang akan
digunakan untuk menilai kinerja anggota Polri.
c. Berikan tanda silang untuk setiap aspek penilaian kinerja :
1. apabila kinerja anggota yang dinilai tidak dapat diterima.
2 apabila kinerja anggota yang dinilai perlu perbaikan.
3apabila kinerja anggota yang dinilai standar.
4apabila kinerja anggota yang dinilai istimewa.
d. Isi kolom. Nilai Generik dengan menjumlahkan kesepuluh nilai aspek generik.
e. Isi kolom Total Nilai Generik dengan mengalikan Nilai Generik dengan bobot 35
%
f. Tulis komentar atau catatan penilaidengan kolom yang disediakan, terkait
dengan kinerja anggota Polri yang dinilai.
g. Tanda tangani formulir jika telah diisi lengkap.

2. ASPEK PENILAIAN SPESIFIK

a. Isilah nama, NRP, pangkat, dan satuan kerja anggota Polri yang dinilai.
b. Di awal periode penilaian, identifikasikan tugas pokok anggota yang dinilai
secara bersam-sama. Uraikan lima tugas pokok sesuai uraian jabatan (job
desc) yang berlaku. Apabila dalam uraian jabatan tersebut terdapat lebih dari
lima tugas pokok, cantumkan lima saja yang paling penting.
c. Tuliskan lima tugas pokok tersebut ke dalam kolom faktor penilaian.
d. Untuk masing-masing tugas pokok tersebut, buatlah rincian aktivitas yang akan
menjadi standar kinerja.
e. Tanda tangani formulir sebagai tanda kesepakatan rincian tugas pokok.
f. Pada akhir periode penilaian, isilah angka 1 pada kolom indikator apabila
rincian aktivitas dilakukan, atau 0 apabila tidak dilakukan.
g. Berikan tanda silang pada kolom skala penilaian kinerja :
1. apabila kinerja anggota yang dinilai tidak dapat diterima.
2.apabila kinerja anggota yang dinilai perlu perbaikan.
3.apabila kinerja anggota yang dinilai standar.
4.apabila kinerja anggota yang dinilai istimewa.
i. Isilah kolom nilai total dengan mengalikan nilai indikator kinerja ( 0 atau 1 )
dengan skala penilaian (1, 3, 5, 8
j. Isi kolom Nilai Spesifik dengan menjumlahkan angka pada kolom total.
k. Isi kolom Total Nilai Spesifik dengan mengalikan Nilai Spesifik dengan bobot
65%.
l. Tulis komentar atau catatan penilai dalam kolom yang disediakan, terkait
dengan kinerja anggota Polri yang dinilai.
m. Tanda tangani formulir jika telah diisi lengkap.

KESAMAPTAAN JASMANI




PENGERTIAN

SUSUNAN UJIAN



CARA PENILAIAN /STANDAR NILAI KESAMAPTAAN JASMANI 

TABEL NILAI UJIAN KESAMAPTAAN JASMANI 
BAGI PRIA




TABEL NILAI UJIAN KESAMAPTAAN JASMANI 
BAGI WANITA




UNTUK LEBIH JELASNYA DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI










Selasa, 09 Agustus 2011

NIKAH , CERAI DAN RUJUK

NIKAH , CERAI DAN RUJUK

1.Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami-istri
berdasarkan keputusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
3. Rujuk adalah kembalinya kehidupan sebagai suami-istri setelah terjadinya
perceraian sebelum berakhirnya masa iddah.
4. Iddah adalah batas waktu menunggu untuk tidak menikah bagi seorang
wanita yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya.

menurut
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK
BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERSYARATAN
PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK
Bagian Kesatu
Perkawinan
Pasal 5
Dalam mengajukan permohonan izin kawin bagi pegawai negeri pada Polri harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. umum; dan
b. khusus.

Pasal 6
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. surat permohonan pengajuan izin kawin;
b. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama,
tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status
calon suami/istri;
c. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul
yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;
d. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua
calon suami/istri;
e. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan
kehidupan rumah tangga;
f. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;
g. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri
yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang
bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;
h. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah
janda/duda;
i. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk
menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk
mengetahui kehamilan;
j. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3
(tiga) lembar, dengan ketentuan:
1. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
merah;
2. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
kuning;
3. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
biru; dan
4. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian
bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon
suami/istri;
k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang
bukan pegawai negeri.

Pasal 7
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian
atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
b. calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat
permandian/baptis dan surat sidi;
c. bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan
dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.
Bagian Kedua
Perceraian
Pasal 8
Persyaratan dalam mengajukan permohonan izin cerai bagi pegawai negeri pada
Polri, sebagai berikut:
a. surat permohonan izin cerai, yang disertai alasan-alasannya;
b. fotokopi akta nikah;
c. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri/PNS Polri.
Bagian Ketiga
Rujuk
Pasal 9
Persyaratan dalam mengajukan permohonan izin rujuk bagi pegawai negeri pada
Polri, sebagai berikut:
a. surat permohonan izin rujuk;
b. masa iddah belum berakhir, bagi yang beragama Islam;
c. fotokopi akta cerai atau putusan cerai dari pengadilan; dan
d. surat persetujuan dari suami-istri untuk rujuk.

MPP / PENSIUN


#Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah hak anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.
#Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun.

MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2010
TENTANG
HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MPP/Pensiun

Pasal 13
(1) Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani MPP paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang menjalani MPP memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 10 dan Pasal 11.



Pasal 14
Anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat berhak atas:
a. hak pensiun, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmaniah dan cacat rohaniah yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas.
b. hak tunjangan bersifat pensiun bagi anggota Polri, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri, karena cacat berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas;
c. hak tunjangan bagi anggota Polri yang mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun, diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan masa dinas yang telah dijalaninya;
d. golongan dan tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan Personil Polri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.



Pasal 15
Anggota Polri atau PNS Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri, kepada ahli warisnya diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



KETENTUAN PEMBERIAN PENSIUN

1. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan begi mantan Prajurit TNI dan Anggota Polri tertuang dalam Undang-undang No.6 tahun 1966

2. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu, dan Yatim-Piatu, Tunjangan Orang Tua dan Pensiun Terusan, Militer Sukarela tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1968.

3. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun kepada mantan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda dan Anak Yatim - Piatunya tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1969.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 257/PMK.02/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) pasal 16 ayat1 menyatakan bahwa PT ASABRI (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN yang diterimanya, pasal 2 ayat 1 menyatakan dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) meliputi Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.



IURAN DANA PENSIUN

Iuran dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977, sebesar 4,75% dari (GP + TI + TA) Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri setiap bulan.


BESARNYA PENSIUN


Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut :

1. Penerimaan Kotor.

a. Pensiun Pokok (PP) = 2,5% x MDK x GPT.

(Maks 75 % x GPT).

b. Tunjangan Isteri = 10% x PP /

c. Tunjangan Anak = 2% x PP tiap anak,

(Maks 2 anak tmt. 1 April 1994)

d. Tunjangan Beras = Rp. 58.050,- / jiwa

(Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011)

2. Potongan.

a. Askes = 2% x ( a + b + c).

b. Hutang = bila ada.

3. Penerimaan bersih = (Penerimaan kotor - potongan).

Keterangan :

a. MDK = Masa Dinas Keprajuritan.

b. GPT = Gaji Pokok Terakhir.

c. Catatan : Apabila terjadi penyesuaian besaran pensiun pokok, langsung disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.



PEMBAYARAN PENSIUN


Waktunya dari tanggal 1 setiap bulan.

Tempat :

a. Kantor Pos.

b. Bank.


Cara Pembayaran :

1. Pensiun Pertama.

a) Diterimakan langsung oleh yang bersangkutan.

b) Tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.

2. Pensiun Bulanan.

a) Diterimakan langsung kepada yang bersangkutan.

b) Ditransfer ke Rekening yang bersangkutan pada Bank/Giro Pos.

c) Dapat menggunakan Surat Kuasa.



UANG PENSIUN BULANAN YANG TIDAK DIAMBIL


1. Uang pensiun yang tidak diambil 3 (tiga) bulan berturut-turut akan disetorkan ke Rekening PT ASABRI (Persero).

2. Pengurusan untuk dapat dibayarkan kembali akan memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, apabila sesuatu sebab tidak dapat mengambil sendiri uang pensiun setiap bulan, agar memberikan Surat Kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk mengambilkan atau membuka Rekening pada Bank/Giro Pos sehingga uang pensiun dapat ditransfer ke Bank/Giro Pos yang bersangkutan.


SURAT KUASA


1. Surat Kuasa hanya berlaku 4 (empat) bulan berturut-turut, pada bulan kelima harus diambil sendiri.

2. Surat Kuasa harus disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/Kepala Desa.


SURAT KETERANGAN KULIAH


1. Bila penerima pensiun mempunyai anak berusia 21 s.d. 25 tahun, belum menikah dan masih kuliah harus mengirimkan Surat Keterangan Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan./

2. Asli Surat Keterangan Kuliah terbaru harus dikirimkan setiap tahun pada 2 bulan menjelang ulang tahun anak yang bersangkutan, sampai anak mencapai usia 25 tahun.


SURAT PENGESAHAN TANDA BUKTI DIRI (SPTB)


1. Bagi penerima pensiun melalui Rekening Bank/Giro Pos, dan penerima pensiun Warakawuri /Janda/Duda mengirimkan SPTB dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari dan Juli.

Perhatian :

- Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemkeu RI Nomor PER-13/PB/2011 tanggal 2 Maret 2011 dalam pasal 14 (1) bahwa PT ASABRI (Persero) bertanggungjawab untuk memastikan keberadaan penerima pensiun, agar asli formulir SPTB setelah diisi, mohon agar segera dikembalikan/dikirimkan ke Divisi Pensiun Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).

Informasi yang terkait dengan SPTB hubungi Kontak Persons : 021-8094134, SMS/ Call Center : 0812 8237 1519

2. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) dikirimkan kepada Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).

3. Apabila sampai bulan ketiga sejak pengiriman SPTB belum diterima kembali oleh Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) maka Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) akan menghentikan sementara pembayaran pensiun.

4. Apabila anggota keluarga meninggal dunia harus segera melaporkan ke Kancab / KCP PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Bayar Pensiun dengan mengirimkan SPP, fotokopi Skep Pensiun, karena jika terlambat melaporkan, akan mengakibatkan diperhitungkannya kembali tunjangan yang terlanjur dibayarkan pada penerimaan pensiun berikutnya.



CATATAN PENTING

Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh pada Satminkal atau Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) dimasing-masing daerah dan dapat pula dibaca pada Buku Pembayaran Pensiun yang diterbitkan oleh Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).

No. Telepon : (021) 8094135, 8094140, psw 107 & 419

Call Center Pensiun : 0812 8237 1519

SUMBER : www.asabri.co.id 

Pensiun Warakawuri/Duda (Aktif & Pensiun)

 PENSIUN WARAKAWURI/JANDA/DUDA
  1. Diberikan jika yang bersangkutan meninggal aktif
  2. Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun Terusan berakhir,apabila persyaratan telah dilengkapi.
Persyaratan administrasi :
  1. 1.  Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) diketahui Lurah (3 lembar)
  2. 2.  Asli dan fotokopi Skep Pensiun (3 lembar)
  3. 3.  Fotokopi Surat Kematian dari Lurah (3 lembar)
  4. 4.  Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisasi Lurah (3 lembar)
  5. 5.  Surat Keterangan Kejandaan Asli dari Lurah (3 lembar)
  6. 6.  Pas foto ukuran 4x6 cm (5 lembar)
  7. 7.  Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak usia 21-25 tahun (3 lembar)
  8. 8.  Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji, lembar I dan lembar II yang telah disahkan KPPN.

 

Pensiun Pertama

BESARNYA PENSIUN
Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penerimaan Kotor.
             a. Pensiun Pokok (PP) = 2,5% x MDK x GPT.
                 (Maks 75 % x GPT).
             b. Tunjangan Isteri = 10% x PP
             c. Tunjangan Anak = 2% x PP tiap anak,
                 (Maks 2 anak tmt. 1 April 1994)
             d. Tunjangan Beras = Rp. 58.050,- / jiwa
                 (Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011)
      2.  Potongan.
                  a. Askes = 2% x ( a + b + c).
                  b. Hutang = bila ada.
                  c. Penerimaan bersih = (Penerimaan kotor - potongan).
Keterangan :  
  1. MDK = Masa Dinas Keprajuritan.
  2. GPT = Gaji Pokok Terakhir.
  3. Catatan : Apabila terjadi penyesuaian besaran pensiun pokok, langsung disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN PERTAMA  
  1. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP 4).
  2. Asli Surat Keputusan Pensiun dan Salinan Surat Keputusan Pensiun
  3. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji, lembar I dan II yang disahkan KPPN.
  4. Pas Foto Suami/Isteri masing-masing ukuran 4 x 6 cm 5 (lima) lembar.
Persyaratan administrasi :
  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) diketahui Lurah (3 lembar)
  2. Asli dan fotokopi Skep Pensiun (3 lembar)
  3. Fotokopi Surat Kematian dari Lurah (3 lembar)
  4. Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisasi Lurah (3 lembar)
  5. Surat Keterangan Kejandaan Asli dari Lurah (3 lembar)
  6. Pas foto ukuran 4x6 cm (5 lembar)
  7. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak usia 21-25 tahun (3 lembar)
  8. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji, lembar I dan lembar II yang telah disahkan KPPN.
 





KPI DAN KTA


Posting ini bertujuan Agar terwujudnya tertib administrasi dalam penerbitan
dan penggunaan KTA bagi Pegawai Negeri pada Polri dan KPI/S anggota Polri
serta untuk melengkapi dokumen administrasi personel guna menunjang
kelancaran proses pembinaan pegawai negeri pada Polri
adapun Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu dalam setiap penerbitan dan penggunaan KTA dan KPI/S
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan, yaitu dalam setiap proses penerbitan KTA dan KPI/S dilaksanakan
secara terbuka, cepat, efektif dan efisien; dan
c. akuntabel, yaitu dalam setiap penerbitan dan penggunaan KTA dan KPI/S dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya.

untuk prosedur dan persyaratan
penerbitan KTA / KPI/KPS menurut

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2010
TENTANG
PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA
DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI DI LINGKUNGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Prosedur dan persyaratan penerbitan KTA sebagai berikut:
a. pegawai negeri pada Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban
fungsi personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan
persyaratan:
1. pasfoto berpakaian dinas harian (PDH) Polri/PNS Polri ukuran 2 x 3 cm
sebanyak 2 (dua) lembar, dengan latar belakang:
a) untuk perwira berwarna merah;
b) untuk brigadir berwarna kuning; dan
c) untuk PNS Polri berwarna biru.
2. fotokopi:
a) surat keputusan (Skep)/Keputusan pengangkatan pertama menjadi
pegawai negeri pada Polri;
b) surat telegram/Skep/Keputusan mutasi jabatan terakhir;
c) surat telegram/Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir; atau
d) KTA lama, kecuali bagi pegawai negeri pada Polri yang baru diangkat.
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan penerbitan KTA kepada:
1. Kasatker di tingkat Mabes Polri;
2. Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
3. Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.

Pasal 6
Prosedur dan persyaratan untuk penerbitan KPI/S sebagai berikut:
a. anggota Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan persyaratan:
1. pasfoto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar, dengan ketentuan:
a) untuk KPI, suami berpakaian PDH dan istri berpakaian Bhayangkari;
b) untuk KPS, istri berpakaian PDH dan suami berpakaian bebas rapi;
c) latar belakang, untuk perwira berwarna merah dan brigadir berwarna
kuning.
2. fotokopi:
a) Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri;
b) buku nikah/akta nikah;
c) surat akte kelahiran anak; dan
d) Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan penerbitan KPI/S kepada:
1. Kasatker di tingkat Mabes Polri;
2. Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
3. Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.

Pasal 7
(1) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di
Mabes Polri sebagai berikut:
a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel di masing-masing Satker/SubSatker dengan melampirkan
persyaratan:
1. Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan
Skep/Keputusan terakhir;
2. pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing 4
(empat) lembar;
3. fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
4. isian formulir dari BKN;
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kasatker;
c. Kasatker mengajukan surat permohonan kepada De SDM Kapolri; dan
d. De SDM Kapolri atas nama Kapolri mengajukan penerbitan Karis/Karsu
kepada Ka BKN.
(2) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di
Polda sebagai berikut:
a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan
persyaratan:
1. Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan
Skep/Keputusan terakhir;
2. pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing
sebanyak 4 (empat) lembar;
3. fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
4. isian formulir dari BKN;
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kasatker/
Subsatker;
c. Kasatker/Subsatker mengajukan surat permohonan kepada Karopers Polda;
dan
d. Karopers Polda atas nama Kapolda mengajukan penerbitan Karis/Karsu
kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.

(3) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di
Polres/ta dan Polsek/ta sebagai berikut:
a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi
personel Polres/ta dengan melampirkan persyaratan:
1. Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan
Skep/Keputusan terakhir;
2. pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing
sebanyak 4 (empat) lembar;
3. fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
4. isian formulir dari BKN;
b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kapolres/ta;
c. Kapolres/ta mengajukan surat permohonan kepada Karopers Polda; dan
d. Karopers Polda atas nama Kapolda mengajukan penerbitan Karis/Karsu
kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.
(4) Penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri dikeluarkan oleh:
a. BKN untuk tingkat Mabes Polri; dan
b. Kantor Regional BKN untuk tingkat Polda, Polres/ta, dan Polsek/ta.

untuk memperingkasnya :

PERSYARATAN PENGAJUAN KPI :

  1. FC Skep Pertama 1 Lmbr
  2. FC Skep Terakhir 1 Lmbr
  3. FC Akta Nikah 1 Lmbr
  4. FC Akta Anak 1 Lmbr
  5. foto 3 x 4 suami & istri 2 Lmbr

PERSYARATAN PENGAJUAN KTA

  1. FC Skep Terakhir 1 Lmbr
  2. FC KTP
  3. Berat Badan& Tinggi Badan
  4. foto 2 x 3 = 2 Lmbr
  5. Golongan darah